Banyak industri tidak dapat bertahan pada masa pandemi yang mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan penutupan bisnis skala cukup besar. Penurunan kegiatan bisnis selama pandemi merupakan penurunan aktivitas bisnis terbesar yang pernah terjadi dan hampir semua industri merasakan dampaknya. Penurunan aktivitas bisnis cukup signifikan di beberapa negara bagian seperti Afrika-Amerika turun 41 persen, Latin turun 32 persen, Asia turun 26 persen (Fairlie 2020). Hal ini mendorong mayoritas pelaku bisnis mencari pendanaan untuk menyokong keberlanjutan usahanya.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah dari
berbagai negara melakukan beberapa intervensi perekonomian nasional mereka. Beberapa
intervensi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan cara, pertama, melakukan dukungan
untuk individu termasuk akses untuk tunjangan sosial (seperti tunjangan
pendapatan dan tunjangan pengangguran). Kedua, melakukan dukungan untuk bisnis
dan badan pemerintah lainnya, termasuk hibah dan pinjaman. Ketiga, menggunakan
sistem keuangan pendukung, termasuk instrumen kebijakan moneter (seperti
penurunan suku bunga dan pembelian obligasi pemerintah) (Barnoussi et al. 2020). Kebijakan
tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian di negara mereka.
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan kapan
pandemi COVID-19 akan berakhir, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang
substansial mengenai konsekuensi ekonomi dari krisis. Keadaan ini dapat
bertahan dalam jangka panjang dan juga memiliki dampak negatif jangka panjang
pada hasil keuangan entitas (Barnoussi et al. 2020). Hal ini menunjukkan
bahwa perusahaan perlu menilai kembali aset pinjaman mereka, karena kondisi
yang terjadi dapat mengakibatkan cadangan kerugian pinjaman yang lebih tinggi.
Selain itu, cadangan modal akan berdampak pada rasio solvabilitas yang buruk
dan potensi likuiditas pasar (Barnoussi et al. 2020).
Secara spesifik, masalah yang timbul dalam
akuntansi dan keuangan yaitu berdampak pada kerugian kredit, kecukupan modal,
likuiditas, aset yang turun nilainya, kerusakan lindung nilai (hedging breakage)
dan masalah penilaian instrumen keuangan, serta kebutuhan untuk peningkatan
pengungkapan (Wake et al. 2020). Ketidakmampuan
individu dan organisasi untuk memenuhi kewajiban mereka secara memadai dan
membayar hutang mereka disebabkan oleh pembatasan ekonomi yang terjadi di
beberapa negara (Barnoussi et al. 2020). Dalam masalah
pelaporan terkait dengan krisis COVID-19, pembuat standar akuntansi (misalnya,
AASB dan AUASB 2020; IFRS Foundation 2020) secara terbuka mengakui bahwa
pandemi COVID-19 memiliki implikasi paling langsung untuk masalah akuntansi dan
pelaporan atas kerugian kredit ekspektasian (KKE) atau expected credit loss (ECL)
(Barnoussi et al. 2020). Hal ini berlaku
untuk pelaporan keuangan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya yang merupakan
inti dari sistem keuangan dunia (Barnoussi et al. 2020). Dengan demikian,
dibutuhkan informasi pelaporan akuntansi yang adil dari perusahaan, sehingga
dapat merepresentasikan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Kemudian, ini menimbulkan pertanyaan: Apa
yang dapat organisasi lakukan untuk memantau, mengurangi, dan melaporkan risiko
serta ketidakpastian yang ada di depan? Tentu organisasi akan diminta untuk
mengungkapkan tentang efek COVID-19 pada bisnis mereka dalam laporan keuangan
atau pengungkapan pasar modal yang diwajibkan. Selain itu, pemangku
kepentingan, termasuk regulator akan mengharapkan pengungkapan terkait efek dan
risiko peristiwa selanjutnya dalam berbagai laporan keuangan (Wake et al. 2020). Beberapa
intervensi yang memengaruhi penerapan standar saat ini, seperti badan pengawas
perbankan, pembuat standar akuntansi, dan regulator segera mengembangkan
pedoman bagi entitas pelaporan mengenai tantangan pelaporan keuangan serta
implikasi dari COVID-19.
Pembahasan lebih lanjut akan dibahas
selanjutnya, bagaimana PricewaterhouseCoopers (PwC),
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), dan Penelitian Sebelumnya terkait pelaporan di masa
Pandemi.
Referensi:
Barnoussi, Aziz el, Bryan Howieson, and Ferdy van Beest. 2020. “Prudential
Application of IFRS 9: (Un)Fair Reporting in COVID-19 Crisis for Banks
Worldwide?!” Australian Accounting Review 30(3):178–92. doi:
10.1111/auar.12316.
Fairlie,
Robert W. 2020. “The Impact of Covid-19 on Small Business Owners: Evidence of
Early-Stage Losses from The April 2020 Current Population Survey.” Journal
of Chemical Information and Modeling 53(9):1689–99.
Wake, David, Michael Goenawan, Subianto, Chairil Tarunajaya, and Jusuf Wibisana. 2020. “COVID-19 and the Indonesian Banking Industry: Issues and Actions to Consider.” PwC Indonesia 1–6.
Comments
Post a Comment